Hukum Sebagai Keputusan Penguasa
Sekilas
Pengertian - Di sini
hukum adalah perangkat-perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh
pemerintah, melalui badan-badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan
tertulis seperti berturut-turut : undang-undang dasar, undang-undang, keputusan
presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri-menteri dan
peraturan-peraturan daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan
ketentuan penguasa adalah kepiutusan-keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis pula yang mempunyai
kekuatan sebagai hukum.
Sebagai
keputusan penguasa hukum merupakan serangkaian peraturan peraturan tertulis,
seperti Undang-undang Dasar, Undang-Undang, Keputusa Presiden, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Mentri dan Peraturan Daerah. Peraturan tersebut dibuat
oleh penguasa yang berwenang, dalam hal ini badan legislative misalnya
Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama Presiden, Peraturan Daerah dibuat oleh
DPRD bersama Gubernur. Keputusan Hakim termasuk hukum sebagai keputusan
penguasa, karena ia mempunya kekuatan hukum sebagai manifestasi atau perwujuda
didalam masyarakat Peraturan dari keputusan penguasa adalah para penegak hukum.
Mereka diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dan membimbing agar
hubungan anggota masyarakat sesuai dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pemerintah. Peratura-peraturan tersebut merupakan petunjuk bagaimana orang
harus hidup bermasyarakat. Polisi, jaksa dapat memaksa anggota masyarakat untuk
menaati hukum tersebut dan hakim berkuasa mengadilinya. Dengan demikian hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dan mempunyai sifat
memaksa.
Demikian sekilas
pengertian mengenai hukum dalam arti ketentuan penguasa, semoga dapat berguna
dan bermanfaat untuk kita semmua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.
[youtube] - YouTube
BalasHapus[youtube] - youtube to mp3 YouTube