Kamis, 07 Desember 2017



Hukum Sebagai Keputusan Penguasa

Sekilas Pengertian - Di sini hukum adalah perangkat-perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, melalui badan-badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti berturut-turut : undang-undang dasar, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri-menteri dan peraturan-peraturan daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan ketentuan penguasa adalah kepiutusan-keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis pula yang mempunyai kekuatan sebagai hukum. 


 
 Sebagai keputusan penguasa hukum merupakan serangkaian peraturan peraturan tertulis, seperti Undang-undang Dasar, Undang-Undang, Keputusa Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri dan Peraturan Daerah. Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa yang berwenang, dalam hal ini badan legislative misalnya Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama Presiden, Peraturan Daerah dibuat oleh DPRD bersama Gubernur. Keputusan Hakim termasuk hukum sebagai keputusan penguasa, karena ia mempunya kekuatan hukum sebagai manifestasi atau perwujuda didalam masyarakat Peraturan dari keputusan penguasa adalah para penegak hukum. Mereka diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dan membimbing agar hubungan anggota masyarakat sesuai dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Peratura-peraturan tersebut merupakan petunjuk bagaimana orang harus hidup bermasyarakat. Polisi, jaksa dapat memaksa anggota masyarakat untuk menaati hukum tersebut dan hakim berkuasa mengadilinya. Dengan demikian hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dan mempunyai sifat memaksa.

Demikian sekilas pengertian mengenai hukum dalam arti ketentuan penguasa, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semmua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.






1 komentar: